Penyusunan Dokumen Perencanaan Rencana Kerja (Renja)

  1. Surat Masuk Permintaan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah
  2. Buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan
  3. Buku Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah
  4. Usulan isu-isu strategis dari bidang

  1. Surat masuk permintaan penyusunan Rencana Kerja (Renstra Perangkat Daerah);
  2. Bagian Perencanaan melakukan inventarisir permasalahan dan isu – isu strategis dari bidang - bidang;
  3. Bagian Perencanaan menyusun program dan kegiatan prioritas di selaraskan dengan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah;
  4. Bagian Perecananaan merumuskan indikator kinerja pada masing – masing sesuai dengan Program dan Kegiatan yang terdapat pada dokumen Rencana strategis (Renstra) Perangkat Daerah;
  5. Perangkat Daerah melakukan Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik untuk penajamanan Program dan Kegiatan bersama dengan stakeholder terkait;
  6. Bagian Perencanaan melakukan entry data program dan kegiatan ke dalam Sistem Informasi Perangkat Daerah berdasarkan Rancangan Rencana Kerja (Renja) akhir Perangkat Daerah;
  7. Kepala Perangkat Daerah menetapkan dokuem Rencana Kerja (Renja)Perangkat Daerah;
  8. Dokumen Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah dikirim ke Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Daerah Kabupaten Pacitan.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Dokumen Perencanaan Rencana Kerja (Renja)"