Penyusunan Dokumen Perencanaan Rencana Strategis

  1. Surat Masuk Permintaan Penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah
  2. Buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun berjalan
  3. Usulan isu-isu strategis dari bidang

  1. Surat masuk permintaan penyusunan Rencana Strategis (Renstra Perangkat Daerah)
  2. Kepala Perangkat Daerah membentuk Tim Internal Penyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah
  3. Bagian Perencanaan melakukan inventarisir permasalahan dan isu-isu strategis dari bidang-bidang
  4. Bagian Perencanaan menyusun program dan kegiatan prioritas di selaraskan dengan RPJMD Kabupaten
  5. Bagian Perencanaan merumuskan indikator kinerja pada masing- masing sesuai dengan visi dan misi Bupati terpilih
  6. Kepala Perangkat Daerah menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah untuk 5 (lima) tahun ke depan
  7. Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah di kirim ke Badan Perencanaan, Pembangunan dan Penelitian Daerah Kabupaten Pacitan

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rencana Strategis

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Dokumen Perencanaan Rencana Strategis"