Penatausahaan Surat masuk

  1. Surat Masuk yang diterima

  1. Pengadministrasi Umum menerima Surat Masuk;
  2. Surat Masuk di Agenda di Aplikasi pencatatan Surat masuk;
  3. Surat Masuk dipilah sesuai bidang yang menangani dan dinaikan ke Pimpinan;
  4. Surat masuk mendapatkan disposisi Pimpinan
  5. Disposisi dicatat pada aplikasi pencatatan surat;
  6. Setelah di disposisi pimpinan di distribusikan ke bidang-bidang yang menangani

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penatausahaan Surat masuk

Email : bkd@pacitankab.go.id

Via Nomor Telepon melalui 0357 – 881036 ( Jam Kerja ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penatausahaan Surat masuk"