No. SK: 697/KPTS/X/2022
1. Permintaan informasi maksimal diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja;
2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja; dan
3. Pengaduan yang berkadar pengawasan
dan memerlukan pemeriksaan
lapangan maksimal diselesaikan dalam
waktu 60 (enam puluh) hari kerja
Tidak dipungut biaya
SP4N LAPOR!
1. Pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan;
2. Pelapor mengadukan laporannya di LAPOR.GO.ID;
3. Laporan diterima oleh Admin Pusat dan dikirim ke Admin Instansi paling lambat 3 hari kerja;
4. Admin Instansi menerima laporan dan melakukan verifikasi paling lambat 3 hari kerja;
5. Pejabat Penghubung menerima laporan dan memberikan tindak lanjut; dan
6. Pelapor menerima tindaklanjut yang diberikan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store