Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Sp4n Lapor!)

No. SK: 697/KPTS/X/2022

  1. Nama
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  3. Lokasi (Kabupaten/Kota);
  4. Waktu;
  5. Kronologis; dan
  6. Data Pendukung

1. Permintaan informasi maksimal diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja;

 2. Pengaduan yang tidak berkadar pengawasan atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja; dan

 3. Pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan maksimal diselesaikan dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

SP4N LAPOR!

1. Pelapor menerima pelayanan yang tidak memuaskan;

 2. Pelapor mengadukan laporannya di LAPOR.GO.ID;

 3. Laporan diterima oleh Admin Pusat dan dikirim ke Admin Instansi paling lambat 3 hari kerja;

 4. Admin Instansi menerima laporan dan melakukan verifikasi paling lambat 3 hari kerja;

 5. Pejabat Penghubung menerima laporan dan memberikan tindak lanjut; dan

 6. Pelapor menerima tindaklanjut yang diberikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (Sp4n Lapor!)"