Pengurusan Tugas Belajar

  1. Surat Pemberitahuan / Penarawan Program dari Lembaga Pendidikan
  2. Surat Usulan / Permohonan untuk mengikuti program tugas belajar dari Perangkat Daerah
  3. 3. Mengajukan surat persetujuan/ rekomendasi dari Bupati untuk mengikuti Tugas Belajar
  4. 4. Mencocokan Permohonan tugas belajar dengan SK rencana Tugas Belajar
  5. 5. Pengumuman Kelulusan
  6. 6. Penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pengurusan Tugas Belajar

Email : bkd@pacitankab.go.id

Via Nomor Telepon melalui 0357 – 881036 ( Jam Kerja ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Tugas Belajar"