Pengurusan Sertifikat Ujian Dinas Kenaikan Tingkat

  1. PNS Golongan II/d 2 tahun
  2. Berijazah SLTA. D1, D2, D3
  3. Foto Copy Ijazah dan SK terakhir
  4. Pas Foto
  5. Lulus Ujian

  1. Pembentukan Panitia
  2. Pendataan / Pendaftaran calon perserta Ujian Dinas
  3. Persiapan Materi
  4. Pelaksanaan Ujian Dinas
  5. Koreksi hasil Ujian
  6. Penentuan Kelulusan
  7. Pengumuman Kelulusan
  8. Pembuatan STL Ujian Dinas
  9. Menyampaikan ke Peserta

Selama 2 minggu

 - Pelaksanaan Ujian Dinas selama 1 minggu

Menggunakan anggaran APBD

Pengurusan Sertifikat Ujian Dinas Kenaikan Tingkat

Email : bkd@pacitankab.go.id

Via Nomor Telepon melalui 0357 – 881036 ( Jam Kerja ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Sertifikat Ujian Dinas Kenaikan Tingkat"