Perngurusan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS

  1. Masa kerja salama menjadi CPNS sekurang-kurangnya 1 tahun
  2. SK CPNS
  3. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas
  4. Penilaian Prestasi kerja (PPK) dalam 1 tahun terakhir bernilai BAIK;
  5. Surat Keterangan hasil Ujian kesehatan jasmani dan rohani
  6. Surat Tanda Lulus Diklat Prajabatan (STTPL)
  7. Ijasah terakhir

  1. Menerima Usulan dari Perangkat Daerah
  2. BKPSDM Meneliti kelengkapan berkas
  3. Membuat konsep keputusan
  4. Membuat keputusan / petikan/ salinan
  5. Mendistribusikan SK PNS ke Perangkat Daerah

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan sebagai PNS

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perngurusan SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS"