Pengurusan Surat Usulan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a ke atas

  1. SK Kenaikan Pangkat Terakhir (Reguler / Jabatan Fungsional / Penyesuaian Ijazah / Jabatan Struktural/ Tugas Belajar)
  2. SK Jabatan (Reguler /Jabatan Fungsional / Penyesuaian Ijazah /Jabatan Struktural / Tugas Belajar)
  3. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) (Reguler / Jabatan Fungsional / Penyesuaian Ijazah / Jabatan Struktural/Tugas Belajar)
  4. Penetapan Angka Kredit (PAK) (Untuk jabatan Fungsional );
  5. Ijazah Terakhir (Reguler / Jabatan Fungsional / Penyesuaian Ijazah/Jabatan Struktural/Tugas Belajar);
  6. Transkip Nilai (Reguler / Jabatan Fungsional / Penyesuaian Ijazah/Jabatan Struktural/Tugas Belajar);
  7. Daftar Riwayat Jabatan (Jabatan Struktural);
  8. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) (Reguler/Jabatan Struktural);
  9. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (STLUPI) (Penyesuaian Ijazah);
  10. Uraian Tugas (Penyesuaian Ijazah);
  11. SK Tugas Belajar (Tugas Belajar);
  12. Surat Ijin Belajar (Reguler / Jabatan Fungsional / Penyesuaian Ijazah / Jabatan Struktural);
  13. Diklat PIM III (Jabatan Struktural);
  14. Sertifikat Pendidik (Jabatan Fungsional);
  15. File asli di scan, hasil scan dikirim ke BKPSDM dalam bentuk sofcopy.

  1. Pemberitahuan ke seluruh Perangkat Daerah melalui surat edaran;
  2. Menerima Usulan dari Perangkat Daerah;
  3. BKPSDM Meneliti Kelengkapan berkas Usulan Kenaikan Pangkat;
  4. Menyampaikan usulan ke BKN melalui SIASN;
  5. Membuat Surat Keputusan sesuai nota pertimbangan BKN melalui SIASN;
  6. Mendistribusikan SK Kenaikan Pangkat ke Organisasi Perangkat Daerah

3 Bulan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kenaikan Pangkat

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Usulan Kenaikan Pangkat Golongan IV/a ke atas"