Pengurusan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Lingkup Sekretariat, Kepala OPD dan Kecamatan

  1. SK / Surat Pemberitahuan yang menunjukkan Gaji Pokok terakhir;
  2. Penilaian Prestasi Kerja (PPK) 1 (satu) tahun terakhir.

  1. Menerima Usulan dari Perangkat Daerah;
  2. Meneliti kelengkapan berkas usulan Kenaikan Gaji Berkala;
  3. Membuat konsep Kenaikan Gaji Berkala bagi PNS yang memenuhi persyaratan;
  4. Memproses Surat Pemberitahuan Kenaikan gaji Berkala bagi PNS yang memenuhi persyaratan;
  5. Mendistribusikan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala melalui Perangkat Daerah masing-masing.

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Pemberitahuan Kenaikan Gaji Berkala Lingkup Sekretariat, Kepala OPD dan Kecamatan"