Standar Pelayanan SKCK

No. SK: 188.4/33/KTPS/408.62/2023

  1. Form SKCK dari Desa
  2. Pas Photo 4x6 (4 Lembar)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat pada buku regester SKCK
  4. Petugas menyampaikan kepada pimpinan / Kasi untuk ditandatangani dan dilegalisasi
  5. Petugas menyerahkan kembali Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon

apabila berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

SKCK

Datang langsung ke Kantor Kecamatan, kotak saran, Email Kecamatan, Telepon ke Petugas yang menangani

Email : camat_pringkuku@pacitankab.go.id No Telp Kantor ( 0357 ) 511093 , Sunaryo Kasi Pelayanan No Hp 085235547488, 

Sulasmi Petugas Pelayanan Umum No Hp 087 758 555 936

Wawan Zusroni Operator KTP dan KK No Hp 087758858558

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083845887368

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan SKCK"