Pelayanan Peminjaman Pendopo dan Aula Kecamatan

No. SK: TM.00.10/28 Tahun 2024

  1. Surat Permohonan yang dilengkapi dengan Susunan panitia/ tim pelaksana
  2. Fotokopi KTP Penanggungjawab

  1. Petugas menerima berkas permohonan secara lengkap dari pemohon
  2. Melakukan verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Memasukkan surat permohonan ke buku agenda
  4. Didisposisi oleh camat
  5. Audiensi pihak pemohon dengan kecamatan
  6. Mencatat jadwal pada buku agenda peminjaman fasilitas umum kecamatan
  7. Membuat Surat Persetujuan Peminjaman Fasilitas Umum Kecamatan
  8. Tanda tangan oleh pejabat yang berwenang.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Peminjaman Pendopo dan Aula Kecamatan

a.    ULAS: ulas.surakarta.go.id

b.    Telepon (0271) 714568

c.    Kotak saran

d.    Instagram: @kecamatanlaweyan

e.    Email: keclaweyan@gmail.com

f.     Website: kec-laweyan.surakarta.go.id

Lapor SP4N
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Pendopo dan Aula Kecamatan"