Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

No. SK: DC/3193/IV/2024

  1. Fotocopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum tentang perubahan status kewarganegaraan;
  2. Asli salah satu Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli yang dimiliki yang diterbitkan Negara Indonesia atau diterbitkan oleh negara lain (kutipan akta kelahiran atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian);
  3. Fotocopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (Paspor).

  1. Pemohon mengisi F-2.02;
  2. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan dalam bentuk fotocopi dan membawa dokumen aslinya untuk diperlihatkan kecuali paspor cukup dengan fotocopi karena aslinya sdh diserahkan kepada Kantor Imigrasi;
  3. Petugas memverifikasi berkas persyaratan
  4. Petugas menulis dalam agenda pendaftaran dan memberikan tanda bukti pendaftaran;
  5. Petugas mengentry data dan mencetak catatan pinggir pada Akta Pencatatan Sipil yang diserahkan; atau membuat Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti Catatan Pinggir Pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain (F-2.11);

maksimal 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Akta Pencatatan Sipil Yang Diserahkan atau Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan sebagai pengganti Catatan Pinggir Pada Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan negara lain

Melalui :

a. Telp. (0271) 639554 Fax. (0271) 644808

b. WhatsApp : 085755795000

c. Pendaftaran Perkawinan, Perceraian dan Verifikasi : 089527644477

d. Web Ulas : pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

e. Website : www.dispendukcapil.surakarta.go.id

f.  Email : disadmindukcapil.surakarta.go.id

g. Facebook : Inovasi Dukcapil Surakarta

h. Twitter : @Dispenduk_solo

i. Instagram : @dispendukcapilsurakarta

j. SP4N LAPOR

k. Kotak Saran : di ruang pelayanan

l. Pengaduan Langsung : Konsultasi dan Aduan Tatap Muka


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA "