Standar Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 188.4/33/KTPS/408.62/2023

  1. Berita Acara Penasehatan Calon Suami Isteri dari Desa
  2. Surat Pernyataan Kebenaran Data Catin
  3. Foto Copy Akte Kelahiran dari Calon Mempelai
  4. Bagi Calon Mempelai yang sudah Cerai Hidup menyertakan Foto copy Akte Cerai
  5. Foto copy KK
  6. Foto copy KTP
  7. Surat Keterangan Wali Hakim (Bagi yang mewakilkan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat pada buku regester
  4. Petugas membuat Surat Keterangan / Dispensasi Nikah dan menyampaikan kepada pimpinan / Kasi untuk ditandatangani dan dilegalisasi
  5. Khusus Dispensasi apabila berkas sudah lengkap dilakukan sidang dan pengesahan
  6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan kepada Pemohon

apabila berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Dispensasi Nikah

Melalui : Datang langsung ke Kantor Kecamatan,kotak saran, Email Kecamatan, Telepon ke yang menangani

Sunaryo Kasi Pelayanan No Hp 085235547488, Sulasmi Petugas Pelayanan Umum No Hp 087 758 555 936

Wawan Zusroni Operator KTP dan KK No Hp 087758858558

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083845887368

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dispensasi Nikah"