Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli waris

No. SK: 188.4/33/KTPS/408.62/2023

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Foto Copy SPPT Obyek warisan
  4. Surat Keterangan Waris dari Desa bermaterai

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat pada buku regester
  4. Petugas menyampaikan berkas kepada pimpinan / Kasi untuk ditandatangani dan dilegalisasi
  5. Petugas menyerahkan kembali Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon

 apabila berkas lengkap dan pimpinan ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Melalui : Datang langsung ke Kantor Kecamatan, kotak saran, Email Kecamatan, Telepon ke Petugas yang menangani

Sunaryo Kasi Pelayanan No Hp 085235547488 

Sulasmi Petugas Pelayanan No Hp 087 758 555 936

Wawan Zusroni Operator KTP dan KK No Hp 087758858558

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083845887368

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Ahli waris"