Standar Pelayanan Legaliasasi Surat Keterangan Miskin

No. SK: 188.4/33/KTPS/408.62/2023

  1. Foto Copy KTP
  2. Foto Copy KK
  3. Form Instrument Identifikasi Rumah Tangga Miskin
  4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat pada buku regester SKTM
  4. Petugas menyampaikan berkas kepada pimpinan / Kasi untuk ditandatangani dan dilegalisasi
  5. Petugas menyerahkan kembali Surat Keterangan yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon

apabila berkas lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

surat keterangan miskin

Sunaryo Kasi Pelayanan No Hp 085235547488 , 

Sulasmi Petugas Pelayanan Umum No Hp 087 758 555 936

Wawan Zusroni Operator KTP dan KK No Hp 087758858558

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083845887368

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legaliasasi Surat Keterangan Miskin"