Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 440/0085/KP/SS/2023

  1. Kartu identitas (Kartu BPJS//KTP/KK)
  2. Kartu berobat (pasien lama)
  3. Petugas meminta pasien untuk membayar sesuai dengan ketentuan (pasien non BPJS)

  1. -

Waktu Pelayanan Administrasi : 

Pasien Baru 5-10 menit 

Pasien Lama 3-5 menit


▶ BPJS : GRATIS

▶ Pasien Umum  : Berdasarkan Peraturan Walikota No. 04 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang

Layanan pendaftaran pasien BPJS maupun pasien umum

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui petugas informasi 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via: 

a. Kotak saran

b. telepon: 0711-718374 

c. SMS atau Whatsapp : 0811-7411-926 

d. e-mail: puskesmas.seiselincah@yahoo.com 

e. Melalui media sosial Puskesmas Sei Selincah 

 Instagram : @pkm_seiselincah 

▶ Facebook : Puskesmas Sei Selincah 

f. Surat ke Puskesmas Sei Selincah alamat: Jalan May Zen No. 03 RT. 30 RW. 01 Kelurahan Sungaiselincah Kecamatan Kalidoni, Palembang


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Rekam Medis"