Standar Pelayanan Legalisasi Surat Ijin Keramian

No. SK: 188.4/33/KTPS/408.62/2023

  1. Surat Keterangan Ijin Keramaian dari Desa/Pihak yang menyelenggarakan
  2. Fc KK
  3. Fc KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat pada buku regester/agenda
  4. Petugas menyampaikan berkas kepada pimpinan / Kasi untuk ditandatangani dan dilegalisasi
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon

apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Ijin Keramaian

SUNARYO,S.Sos

SULASMI

WAWAN ZUHRONI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083845887368

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Surat Ijin Keramian"