Standar Pelayanan Rekomendasi / Legalisasi KK

No. SK: 188.4/33/KTPS/408.62/2023

  1. Foto copy KK
  2. KK Asli

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas di Kecamatan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. Petugas mencatat pada buku regester rekomendasi KK
  4. Petugas menyampaikan berkas kepada pimpinan / Kasi untuk ditandatangani dan dilegalisasi
  5. Petugas menyerahkan kembali berkas yang sudah dilegalisasi kepada Pemohon untuk dilanjutkan ke Dispendukcapil Kab/kota

apabila berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi / Legalisasi KK

SUNARYO,S.Sos

SULASMI

WAWAN ZUHRONI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

083845887368

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi / Legalisasi KK"