Pelayanan Gigi

  1. Pasien harus datang ke Puskesmas, tidak boleh diwakilkan
  2. Pasien Program Rujuk Balik harus membawa Buku PRB atau surat rujuk balik dari RS
  3. Pasien yang Ingin mendapatkan rujukan baru harus berdasarkan keputusan dokter puskesmas atau melampirkan surat pengantar dari fasyankes lainya
  4. Pasien yang memperpanjang rujukan harus membawa bukti surat kontrol dari Rumah Sakit rujukan
  5. Pasien pengobatan rutin pindahan dari fasilitas kesehatan lain harus membawa surat pengantar rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebelumnya
  6. Pasien harus melakukan proses pendaftaran diloket pendaftaran


  1. Konsultasi dan pengobatan : 5 10 menit
  2. Penambalan sinar: 20 30 menit
  3. Penambalan biasa: 15 20 menit   
  4. Pencabutan gigi susu: 10 15 menit    
  5. Pencabutan gigi tetap tanpa penyulit: 15 20 menit
  6. Pencabutan gigi tetap dengan penyulit: 25 30 menit

    1.       JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)

    2.       Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023

    -          Pemeriksaan gigi pasien lama dan baru: Rp 15.000,-

    -          Pembersihan karang gigi per rahang: Rp 100.000,-

    -          Penambalan gigi sementara: Rp 30.000,-

    -          Pencabutan gigi susu: Rp 30.000,-

    Dan lain-lain
  7. Scalling gigi : 20 30 menit
  8. Rujukan: 5 10 menit

  1. JKN : Tidak dipungut biaya (GRATIS)
  2. Pasien Umum sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023
  • Pemeriksaan gigi pasien lama dan baru: Rp 15.000,-
  • Pembersihan karang gigi per rahang: Rp 100.000,-
  • Penambalan gigi sementara: Rp 30.000,- 
  • Pencabutan gigi susu: Rp 30.000,-
  • Dan lain-lain

Pelayanan Gigi

Pelayanan pengaduan dibuka 24 jam dan penanganan pengaduan dilakukan pada jam kerja Puskesmas, yaitu:

Senin Kamis : 07.30 14.00 WIB

Jumat : 07.30 – 13.00 WIB

Sabtu : 07.30 13.30 WIB


Sarana pengaduan yang disediakan:

  1. Keluhan disampaikan langsung pada petugas  
  2. Kotak saran
  3. Barcode kepuasan  
  4. Email :pkm_basukirahmat@yahoo.com
  5. Whatsapp : 089670792525
  6. Call Center : (0711) 814470

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gigi"