Pengiriman Peserta Pelatihan Struktural Kepemimpinan

  1. Pejabat Struktural Eselon II ( Pelatihan Kepemimpinan Nasional / PKN), dan telah didaftarkan pada Apliasi "SIPENDAR"
  2. Pejabat struktural eselon III (Pelatihan Kepemimpinan Administrator / PKA);
  3. Pejabat struktural eselon IV (Pelatihan Kepemimpinan Pengawas / PKP)
  4. Pejabat fungsional

  1. Pendataan kebutuhan diklat ke OPD dengan surat permintaan data kebutuhan diklat;
  2. Mengkompilasi data kebutuhan diklat dari OPD menurut jenisnya;
  3. Menganalisa kebutuhan diklat sesuai dengan standar penyelesaian diklat;
  4. Seleksi Baperjakat;
  5. Surat pemanggilan peserta dengan menyertakan syarat- syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti pelatihan;
  6. Pengiriman peserta;
  7. Monitoring dan evaluasi;
  8. Memasukkan Hasil Diklat dalam SAPK
  9. Pelaporan
  10. Evaluasi Dampak DIklat

1. Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional / PKN selama 74 hari / 2,5 bulan.

2. Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Administrator/PKA selama 91 hari /3 Bulan

3. Pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas / PKP selama 96 Hari / 3.5 hari

3sr

Dibiayai APBD

Kompetensi SDM sesuai diklat yang diikuti; Sertifikat Hasil Diklat yang diikuti

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengiriman Peserta Pelatihan Struktural Kepemimpinan"