No. SK: 021/KPTS/PKMTJ/2023
1. Menerima Rekam Medis pasien dari petugas Pendaftran
2. Memanggil pasien sesuai dengan antrean
3. Melakukan Identifikasi pasien
4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
5. Apabila memerlukan pemeriksaan penunjang dan atau konsultasi maka pasien akan di periksa di laboratorium dan di konsulkan ke Ruang KIE
6. Menentukan diagnosis dan terapi pasien
7. Memberikan resep obat dan penyuluhan atau edukasi
Apabila memerlukan pemeriksaan lebih lanjut maka pasien akan di rujuk ke Rumah Sakit
1. Pasien umum : sesuai dengan peraturan Walikota Palembang No. 01 Tahun 2023 tentang tarif layanan Kesehatan pada layanan umum daerah pusat kesehatan masyarakat kota palembang
Pasien BPJS dilayani sesuai ketentuan1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep obat oleh dokter sesuai diagnose 4. Rujukan Internal dan Rujukan Eksternal
Email : puskes.talangjambe@gmail.com
Whatsapp : 082179487575
Instagram : Puskesmas Talangjambe
Kotak Saran
Petugas Informasi dan PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store