Pengurusan Surat Keputusan Pensiun

  1. SK CPNS
  2. SK Terakhir
  3. Kartu Pegawai
  4. Kartu Taspen
  5. Pas Foto

  1. Perangkat Daerah mengusulkan pensiun PNS di lingkup kerjanya
  2. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia melakukan pemeriksaan berkas usulan Pensiun dari Perangkat daerah
  3. Jika sudah lengkap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia akan melakukan usulan melalui aplikasi SAPK
  4. Untuk usulan Pensiun Golongan III/d kebawah dan IV/a – IV/b diusulkan melalui Aplikasi SAPK dengan aplikasi AREK ke BKN, sedangkan IV/d keatas diusulkan dengan Aplikasi Docu Digital ke Sekretariat Negara
  5. Untuk BUP + Janda / Duda kita usulkan ke BKN Surabaya dan atau Pusat
  6. Untuk Pensiun Dipercepat diproses dengan SK Bupati.
  7. Badan Kepegawaian Negara dan Sekretariat Negara mengeluarka Persetujuan Teknis Usul Pensiun
  8. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mencetak SK Pensiun
  9. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia menyerahkan secara langsung kepada PNS yang bersangkutan.

Pensiunan BUP selama ± 1 bulan,

Pelayanan pensiun lainnya selama ± 2 bulan

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian SK pensiun yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan KP Pengabdian PNS; Penyelesaian SK pensiun janda/duda PNS; Penyelesaian SK pensiun atas permintaan sendiri PNS; penyelesaian SK bebas tugas PNS (Masa Persiapan Pensiun); Penyelesaian SK Pemberhentian CPNS/PNS Kabupaten Pacitan; Penyelesaian SK Pensiun Anumerta; Penyelesaian SK pemberhentian APS PNS tanpa hak pensiun

Email : bkd@pacitankab.go.id

Via Nomor Telepon melalui 0357 – 881036 ( Jam Kerja ).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Surat Keputusan Pensiun"