Pensiunan BUP selama ± 1 bulan,
Pelayanan pensiun lainnya selama ± 2 bulan
Tidak dipungut biaya
Penyelesaian SK pensiun yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) dan KP Pengabdian PNS; Penyelesaian SK pensiun janda/duda PNS; Penyelesaian SK pensiun atas permintaan sendiri PNS; penyelesaian SK bebas tugas PNS (Masa Persiapan Pensiun); Penyelesaian SK Pemberhentian CPNS/PNS Kabupaten Pacitan; Penyelesaian SK Pensiun Anumerta; Penyelesaian SK pemberhentian APS PNS tanpa hak pensiun
Email : bkd@pacitankab.go.id
Via Nomor Telepon melalui 0357 – 881036 ( Jam Kerja ).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store