Verifikasi Perjanjian Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia

No. SK: KT.00/1142/2024

  1. Mendaftar layanan pada loket pelayanan
  2. Telah terverifikasi sebagai CPMI pada aplikasi siapkerja
  3. Draft Perjanjian Penempatan (PP) yang sudah di tanda tangani P3Mi terunggah pada aplikasi siapkerja

  1. Pelayanan dilakukan dengan aplikasi www.siapkerja.kemnaker.go.id
  2. Memverifikasi draft Perjanjian Penempatan (PP) melalui pencermatan dan wawancara dengan P3MI, CPMI dan Wali CPMI.
  3. Pengesahan Draft Perjanjian Penempatan CPMI aplikasi siapkerja
  4. Pengunggahan soft file PP pada aplikasi www.siapkerja.kemnaker.go.id
  5. Pengarsipan Salinan PP CPMI

maksimal 2 (dua) hari

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Perjanjian Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia

1. Telepon 0271-714800

2. Kunjungan Kerja

3. ULAS

4. SP4N Lapor

5. webiste disnaker.surakarta.go.id

6.Lapor Mas Wali

7. Instagram @disnakerkotasurakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Perjanjian Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia"