Pelayanan Pendaftaran

No. SK: DINKES/UOBK_RSBK/SP/2024/6

  • KTP / KK
    1. Kepesertaan JKN aktif / Asuransi lainnya
    2. . Rujukan dari FKTP untuk pemeriksaan poli rawat jalan
    3. Kartu Berobat bagi pasien lama
    4. Surat Pengantar dari Perusahaan yang bekerjasama dengan RSUD

  1. 1. Petugas menanyakan layanan yang dituju 2. Memasukkan data pasien serta jenis pembayaran pasien pada SIMRS 3. Jika ada perubahan data pada pasien lama maka pasien mengisi form perubahan identitas sebagai dasar dalam perubahan identitas pasien 4. Melakukan proses pendaftaran sesuai dengan layanan yang dituju 5. Mengarahkan pasien umum/bayar mandiri ke kasir untuk melakukan pembayaran kemudian pasien diarahkan ke layanan yang dituju 6. Petugas mempersilakan pasien JKN ke tempat layanan yang dituju tanpa melakukan pembayaran terlebih dahulu

Dibawah 10 menit

1. Pasien mandiri membayar sesuai tarif layanan 

2. Pasien JKN ditanggung oleh BPJS 

3. Pasien Asuransi/ Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD ditanggung oleh Asuransi/ Perusahaan tersebut

 4. Pasien Asuransi yang tidak bekerjasama dengan RSUD membayar sesuai tarif layanan

. Nomor antrian rawat jalan

Melalui: 1. SP4N Lapor 

2. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan 

3. Ruang Pengaduan (di Poliklinik Lt.2) 

4. Website ULAS: https://ulas.surakarta.go.id/ 

5. Website RSBK : https://rsudbungkarno.surakarta.go.id 

6. Email : humasrsudbungkarno@gmail.com

 7. Telepon (0271) – 2936300 8. Whatsapp : 08112838803

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"