No. SK: DINKES/UOBK_RSBK/SP/2024/6
Dibawah 10 menit
1. Pasien mandiri membayar sesuai tarif layanan
2. Pasien JKN ditanggung oleh BPJS
3. Pasien Asuransi/ Perusahaan yang bekerja sama dengan RSUD ditanggung oleh Asuransi/ Perusahaan tersebut
4. Pasien Asuransi yang tidak
bekerjasama dengan RSUD membayar
sesuai tarif layanan
. Nomor antrian rawat jalan
Melalui: 1. SP4N Lapor
2. Kotak Aduan di Ruang Pelayanan
3. Ruang Pengaduan (di Poliklinik Lt.2)
4. Website ULAS: https://ulas.surakarta.go.id/
5. Website RSBK : https://rsudbungkarno.surakarta.go.id
6. Email : humasrsudbungkarno@gmail.com
7. Telepon (0271) – 2936300
8. Whatsapp : 08112838803
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store