Customer Services

  1. Semua usia

  1. Petugas menerima pasien dengan 5S
  2. Petugas menerima kebutuhan pasien
  3. Petugas melakukan tindak lanjut
  4. Petugas melakukan komunikasi efektif
  5. Petugas melakukan dokumentasi pelayanan

1 - 6 menit

1. Pasien Umum

Sesuai dengan Peraturan Walikota Palembang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang

2. Pasien JKN-KIS

Sesuai dengan Peraturan Kementerian Kesehatan RI Nomor 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Jaminan Kesehatan Nasional


Pemberian Informasi

1. Email : pkmpakjo@gmail.com

2. Telepon/Whatsapp/SMS : 085269225985

3. Instagram : Puskesmas Pakjo

4. Barcode : Internal dan Eksternal (KESSAN BPJS Kesehatan)

5. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada kepala puskesmas pakjo

b. Kotak kritik dan saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Customer Services"