Pendaftaran

No. SK: 188.45/013/408.36.15/2022

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS, JAMKESDA bagi Peserta
  4. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 136 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan BLUD

  1. Pasien / pengunjung mengambil nomor antrean di mesin digital
  2. Nomor Antrean dibagi sesuai dengan kategori umum, gigi dan KIA
  3. Pasien / pengunjung menunggu nomor antrean nya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran
  4. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien
  5. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien / pengunjung ke pelayanan pengkajian awal.

Pasien Lama : 5 Menit

Pasien Baru : 10 Menit

Pasien Umum : Rp. 5000

Pasien BPJS/KIS/JAMKESDA : Gratis

Pendaftaran pasien dan pelayanan rekam medik

1.     Puskesmas Tegalombo Jl. Raya Pacitan - Ponorogo KM 35 Pacitan, Telp.08113737771

2.     Whatsapp 082289431598

3.     Email puskesmastegalombo35@gmail.com

4.     Link:https://bit.ly/EAduan_Puskesmas_Tegalombo

5.     Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081775707949