No. SK: 000.8.3.2/189.1/408.36.16/2024
Silahkan Klik Link Dibawah Ini:
Silahkan Klik Link dibawah ini:
Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya
1.) Aduan masyarakat melalui sarana kotak saran, whats up, email, dll.
2.) Penerimaan pengaduan masyarakat
3.) Pencatatan pengaduan, meliputi data surat pengaduan, data saran SMS, Identitas pelapor, Identitas terlapor/ruangan dan lokasi kasus.
4.) Merumuskan Inti masalah yang diadukan.
5.) Menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan.
6.) Memeriksa dokumen dan atau Informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan yang baru diterima.
7.) Merumuskan rencana penanganan atau langkah-langkah yang diperlukan, seperti : Klasifikasi (pengelompokan berdasarkan kode jenis masalah) konfirmasi, penelitian atau pemeriksaan.
8.) Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor terbukti atau tidak terbukti kebenarannya, maka Tim Pengaduan akan menyampaikan Informasi tersebut kepada pelapor atau di tulis di papan Informasi.
9.) Apabila hasil pemerikasaan mengandung kebenaran, maka Kepala Puskesmas atau Tim Pengaduan segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store