Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 000.8.3.2/189.1/408.36.16/2024

  1. Menunjukkan Nomor Antrean
  2. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Menunjukkan KTPP (Kartu Tanda Pengenal Pasien)
  4. Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS bagi Peserta
  5. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor : 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan ( Pasien Umum )
  6. Menunjukkan Buku KIA untuk ibu hamil dan Bayi

  1. Pendaftaran di loket pendaftaran

Silahkan Klik Link Dibawah Ini:

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMASS GEMAHARJO

Silahkan Klik Link dibawah ini:

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS GEMAHARJO

Pendaftaran ke poli / ruangan berikutnya

1.)           Aduan masyarakat melalui sarana kotak saran, whats up, email, dll.

2.)           Penerimaan pengaduan masyarakat

3.)           Pencatatan pengaduan, meliputi data surat pengaduan, data saran SMS,  Identitas pelapor, Identitas terlapor/ruangan dan lokasi kasus.

4.)           Merumuskan Inti masalah yang diadukan.

5.)           Menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan.

6.)           Memeriksa dokumen dan atau Informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan yang baru diterima.

7.)           Merumuskan rencana penanganan atau langkah-langkah yang diperlukan, seperti : Klasifikasi (pengelompokan berdasarkan kode jenis masalah) konfirmasi, penelitian atau pemeriksaan.

8.)           Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor terbukti atau tidak terbukti kebenarannya, maka Tim Pengaduan akan menyampaikan Informasi tersebut kepada pelapor atau di tulis di papan Informasi.

9.)           Apabila hasil pemerikasaan mengandung kebenaran, maka Kepala Puskesmas atau Tim Pengaduan segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081946251161

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran dan Rekam Medis"