Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Lansia

No. SK: 000.8.3.2/189.1/408.36.16/2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  4. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Pendaftaran di loket pendaftaran
  2. Anamnesa pasien di ruang pemeriksaan sesuai dengan poli.
  3. Pemeriksaan pasien di ruang pemeriksaan sesuai dengan poli
  4. Pasien yang memerlukan pemeriksaan penunjang diagnostik, dikirim ke bagian pemeriksaan sesuai SOP
  5. Tindakan terhadap pasien di ruang pemeriksaan sesuai dengan poli dan SOP masing-masing bagian.
  6. Pemberian Informasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien.
  7. Bila ada pasien dengan penyulit dilakukan rujukan ke UGD Puskesmas Gemaharjo atau Rumah Sakit sesuai SOP.
  8. Penukaran resep/pengambilan obat di ruang obat.

1.) Anamnesa : 1 menit

2.) Pemeriksaan fisik (tensi, BB, Suhu, L/P) : 2 menit

3.) Perawatan Luka Ringan : 5 menit

4.) Perawatan Luka Sedang : 7 menit

5.) Jahit Luka Ringan : 10 menit

6.) Jahit Luka Sedang : 15 menit

7.) Angkat Jahitan : 5 – 10 menit 

8.) Pengisian RM dan menulis resep (pengobatan) Rujukan laborat : 5 menit Rujukan Internal UGD : 5 menit 

9.) Pengambilan Cerumen : 5-7 menit 

10.) Pengambilan benda asing di telinga / hidung / mata : 5-7 menit 

11.) Insisi Abces di mata Lhordeulum : 5-10 menit 

12.) Operasi Tumor kulit ringan : 10-15 menit 

13.) Operasi Lipoma : 10-15 menit 

14.) Operasi Aterom : 10-15 menit 

15.) Operasi Ganglion : 10-15 menit 

16.) Pemasangan Kateter : 5-7 menit 

17.) Pelepasan Kateter : 5 menit 

18.) Membuat rujukan Online : 5 menit 

19.) Insisi Abces ringan : 5 – 10 menit 

20.) Insisi Abces sedang : 5 – 10 menit 

21.) Pencabutan kuku : 5-7 menit


untuk lebih jelasnya klik link di bawah ini:

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS GEMAHARJO

silahkan klik link di bawah ini

STANDAR PELAYANAN PUBLIK PUSKESMAS GEMAHARJO

Pengunjung/pasien terlayani sesuai keluhan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081946251161

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum dan Lansia"