3 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Perizinan Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT)
Melalui tatap muka, Call Center Dinas Kesehatan dan Aplikasi Sukma e
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store