No. SK: Nomor : SK / 01 /408.36.10/2022
PROSEDUR :
1. Menerima rekam medis dari loket pendaftaran
2. Memanggil pasien sesuai nomor urut antrian
3. Memastikan identitas pasien apakah sudah sesuai
4. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
5. Merujuk dengan rujukan internal ke laboratorium (jika diperlukan)
6. Menegakkan diagnosa
7. Merujuk ke rumah sakit atau laboratorium luar (jika perlu) dan proses selesai
8. Membuat inform consent (jika diperlukan tindakan medis)
9. Merujuk ke internal unit lain (jika diperlukan)
BIAYA PELAYANAN :
1. Peserta BPJS gratis
2. Pasien program gratis
3. Pasien Non-BPJS:
4. Pendaftaran Rp. 5.000,-
Jasa pelayanan pemeriksaan umum
PENGADUAN :
1. Loket Pengaduan
2. E-DURIAN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store