No. SK: 445/I.02/408.36.12/2022
Jangka waktu penyelesaian pelayanan yaitu estimasi waktu jika tidak ada kendala
Pasien umum : sesuai dengan Perbup No 22 Tahun 2010
Pasien BPJS/KIS : sesuai dengan Permenkes No 64 Tahun 2016
Nomer Antrian, Kartu Berobat
1. Kotak Saran
2. FB : Puskesmas Ketrowonojoyo
3. IG : @puskesmasketrowonojoyo1
4. WA : 081234933677
5. emial : puskesmasketrowonojoyo1@gmail.com
6. Rapat tribulan lintas sektor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store