Pendaftaran

No. SK: 445/23.AK.003/408.36.17/2023

  • Persyaratan Pendaftaran Pasien
    1. a. Kartu identitas : KTP,Kartu Keluarga ( pasien baru )
    2. b. Kartu induk berobat / KIB ( pasien lama)
    3. c. Kartu BPJS ( bagi yang memiliki )
    4. d. Buku KIA/ KMS untuk ibu hamil dan bayi

Pasien Baru : 8 Menit

Pasien Lama : 4 Menit

1. PELAYANAN KONSULTASI :

    A. Di Puskesmas : 1 Kali Kunjungan : 5.000

    B. Di UGD            : 1 Kali Kunjungan : 20.000

    C. Di Pustu, Polindes, Poskedes : 1 Kali Kunjungan : 5.000

Pendaftaran Pasien, Pelayanan Rekam Medis Pasien

Laporan / pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas atau bisa melalui media pengaduan yang telah disediakan ,antara lain : 

1. SMS/WA (081345297575) 

2. No. HP: 081345297575

3. Email ( puskesmasnawangan@gmail.com) 

4. Kotak Saran 

5. Kuisioner (IKM, dll) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"