Layanan Konsultasi Pelayanan Publik

No. SK: ITJ-15.OT.02.01 Tahun 2024

  1. Identitas Pemohon Konsultasi;
  2. Jenis Konsultasi;
  3. Subyek Konsultasi;
  4. Lampiran;
  5. Keterangan;
  6. Identitas Konsultan.

E-Konsul Itjen merupakan aplikasi pelayanan konsultasi melalui Sistem Informasi berbasis web dalam rangka meningkatkan Kinerja Inspektorat Jenderal dalam menerapkan fungsi consulting dan Quality Assurance satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Aplikasi ini diperuntukan dan dapat digunakan oleh Pegawai yang telah terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam Penerapannya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Tim Konsultasi Pelayanan Publik Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mempunyai tugas sebagai berikut 
  1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi dan kosultasi;
  2. Melakukan kegiatan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya;
  3. Menjunjung tinggi dan menerapkan visi, misi dan moto pelayanan publik;
  4. Menerapkan standar pelayanan;
  5. Melakukan evaluasi hasil survey kepuasan terhadap pelayanan konsultasi publik melalui tatap muka dan website pada Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 
  6. Koordinator masing-masing layanan konsultasi melaporkan secara tertulis kepada penanggung jawab tim, terkait pelaksanaan tugas dan kemajuan pelayanan publik yang telah dilaksanakan secara periodik

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Pelayanan Publik

  Kontak Kami

  1. Alamat : Gedung Sentra Mulia Lantai 16 Jalan H.R. Rasuna Said No.Kav X-6, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Surat Elektronik : pengaduan.itjen@kemenkumham.go.id;
  3. Pusat Layanan : 021-5253004 dan 081222078911;
  4. Whatsapp Only : 08111377803;
  5. Instagram : Humasitjenkumham;
  6. Facebook : ItjenKumham; 
  7. X : itjenkumham.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Pelayanan Publik"