Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 445/09.4.A/408.36.13/2022

  1. KTP,Kartu Keluarga
  2. Kartu BPJS
  3. Buku KIA/ KMS untuk ibu hamil dan bayi

  1. 1. Pasien datang 2. Pasien mengambil nomer antrian 3. Pasien melakukan pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran dengan menunjukkan kartu identitas/ kartu BPJS untuk mendapatkan nomer rekam medis 4. Pasien menunggu panggilan dari poli yang dituju

Pasien baru : 8 menit 

 Pasien lama : 4 menit

Pasien BPJS/JKN: Gratis

Pasien Umum : Rp.5000,00

Pendaftaran pasien,Pelayanan rekam medis pasien

Laporan / pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas atau bisa melalui media pengaduan yang telah disediakan ,antara lain : 

 1. SMS/WA (082137005400) 

 2. Telepon (0357) 631045

 3. Email ( puskesmasarjosari@gmail.com) 

 4. Kotak Saran 

 5. Kuisioner (IKM, dll)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082137005400