Pelayanan Pemeriksaan Umum/Poli Umum

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Menerima RM pasien dari pendaftaran
  2. 2. Memanggil pasien berdasarkan no urut
  3. 3. Petugas memastikan identitas pasien sesuai RM dan melakukan wawancara keluhan pasien
  4. 4. Pemeriksaan & diagnosa
  5. 5. Jika diperlukan maka petugas melakukan rujukan internal atau rujukan eksternal
  6. 6. Petugas memberikan resep obat
  7. 7. Pasien mengantre ambil obat
  8. 8. Kasir
  9. 9. Selesai
  10. 10. Pasien pulang

≤ 15 menit (Rawat Jalan tanpa tindakan)

Sesuai Perda Kab Pacitan No 136 Tahun 2022

a. Pemeriksaan Umum b. Pemeriksaan Kesehatan c. Pemeriksaan Visum Luar d. Pelayanan Rujukan Rawat jalan e. Tindakan medis ringan dan sedang

Contact Person : Yekti Reni, A.Md Keb

SMS/WA pengaduan : +62819 1481 1825

Email : pkmwonokarto@gmail.com

Kotak Saran, SMS

No telp PKM : +6281217411941
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

+6281217411941