Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

No. SK: 24/DISKOMINFO/2024

  1. Mengisi Formulir permohonan informasi yang disediakan
  2. Melengkapi persyaratan administrasi identitas diri dan dokumen pengesahan

  1. Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi PPID Kab. OKU Timur pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. OKU Timur, mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan persyaratan administrasi.
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi.
  3. Petugas memproses permintaan permohonan informasi publik.
  4. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pengguna informasi.
  5. Jika pemohon tidak puas dengan jawaban/ informasi yang diterima, pemohon dapat mengajukan keberatan informasi.
  6. Jika keberatan informasi telah ditindaklanjuti dan pemohon masih belum puas, maka akan dilaksanakan uji konsekuensi.

Sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU Timur

Jl. Lintas Sumatera KM.7 Kotabaru Selatan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten OKU Timur - Martapura

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi"