▶ BPJS : GRATIS
▶ Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Walikota No. 04 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang:
12. Perawatan luka baar/dekubitus/gangren
13. Pelayanan mata
14. Pelayanan penyakit telinga, hidung dan tenggorokan
-- Rawat luka ringan/besar/combutio<30%/ganggren kecil/ ganggren besar -- Hecting -- Angkat jahitan -- Ekstraksi kuku -- Ekstraksi corpus alienum mata/telinga -- Ekstraksi serumen -- Pasang kateter -- Pasang/lepas infus -- Spooling -- Tampon epistaksis ringan/sedang -- Memasukan obat lewat dubur -- Cross insisi -- Pemakaian oksigen -- Nebulisasi -- Penanganan kejang -- Injeksi (IV/IM/SC ) -- Vaksin ATS/tetagam -- Pelayanan Ambulance -- Pelayanan Rujukan didampingi Petugas
1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui petugas informasi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via:
a. Kotak saran
b. telepon: 0711-718374
c. SMS atau Whatsapp : 0811-7411-926
d. e-mail: puskesmas.seiselincah@yahoo.com
e. Melalui media sosial Puskesmas Sei Selincah
▶ Instagram : @pkm_seiselincah
▶ Facebook : Puskesmas Sei Selincah
f. Surat ke Puskesmas Sei Selincah alamat: Jalan May Zen No. 03 RT. 30 RW. 01 Kelurahan Sungaiselincah Kecamatan Kalidoni, Palembang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store