No. SK: 445/091/KP/PKM-OPI/2023
5-15 MENIT
1. Pasien Umum sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang No. 04 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
No. |
Pelayanan Ruangan Pemeriksaan Umum |
Tarif (Rp) |
1. |
Pemeriksaan kesehatan umum untuk pasien baru/ pasien lama rawat jalan/lansia/dewasa/bayi termasuk bayi umum yang akan diimunisasi (untuk obat penurun panas dan pemeriksaan) |
Rp 10.000 |
2. |
Pemeriksaan Kesehatan umum rawat jalan anak sekolah kecuali rujukan dari Usaha Kesehatan Sekolah |
Rp. 10.000 |
Surat Keterangan Sehat |
||
1. |
Pemeriksaan Kesehatan fisik dan/atau buta warna untuk penerbitan surat keterangan sehat (tidak termasuk pemeriksaan penunjang dan pemeriksaan Kesehatan jiwa |
Rp 25.000 |
2. |
Pemeriksaan Kesehatan jiwa |
Rp. 20.000 |
Pasien BPJS tidak dipungut biaya (Gratis)
Pelayanan Pemeriksaan Umum: 1. Pemeriksaan kesehatan umum 2. Konseling 3. Surat keterangan sehat 4. Pemeriksaan buta warna 5. Pemeriksaan visus mata 6. Pemeriksaan kesehatan jiwa 7. Pemeriksaan Kesehatan catin 8. Rujukan
1. Sarana Pengaduan yang disediakan :
a. Pengaduan Langsung melalui Petugas Pelayanan Pengaduan
b. Kotak Saran
c. Whatsapp Centre : 08117877668
d. Email : puskesmasopikotapalembang@gmail.com
e. Instagram : Puskesmas_opi
f. Facebook : Puskesmas Opi Palembang
g. Website : http://puskesmasopikeren.blogspot.com/
h. Surat Tertulis dialamatkan ke Puskesmas OPI
2. Prosedur/Mekanisme Pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan, dilengkapi dengan identitas dan nomor kontak pelapor
b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan
3. Petugas Pelayanan Pengaduan
Tim Pelayanan Pengaduan Masyarakat.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store