Legalisasi surat pengantar ket.bepergian

No. SK: 470/03.1/408.65///2023

  1. Legalisasi surat pengantar keterangan bepergian
  2. Surat pengantar dari desa keterangan ijin bepergian
  3. Fotocoopy KTP

Dalam proses pindah datang antar kecamatanmemerlukan waktu minimal 15 menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar keterangan bepergian

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 jam kerja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat pengantar ket.bepergian"