No. SK: 470/03.1/408.65///2023
Dalam proses pindah datang antar kecamatanmemerlukan waktu minimal 15 menit
Tidak dipungut biaya
Pengantar keterangan bepergian
Tidak ada pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store