Penerbitan pengantar E-KTP

No. SK: 470/03.1/408.65///2023

  1. Surat pengantar dari desa
  2. fotocoopy akta/ijazah
  3. fotocoopy kk
  4. Data dukung lainya

Dalam proses penerbitan E-KTP membutuhkan minimal waktu 2 hari

Tidak dipungut biaya

KTP el

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 jam kerja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pengantar E-KTP"