Penerbitan pengantar kartu keluarga

No. SK: 470/03.1/408.65///2023

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Surat kehilangan dari desa
  3. Data dukung lainya


Dalam pembuatan kartu keluarga yang memerlukan waktu minimal 2 hari



Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 jam kerja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pengantar kartu keluarga"