Penerbitan pengantar pindah domisili

No. SK: 470/03.1/408.65///2023

  1. Surat pengantar dari desa
  2. fotocoopy ktp
  3. fotocoopy kk
  4. Surat nikah/akta cerai


Dalam pembuatanpenerbitan pengantar pindah domisili memerlukan waktu 45 menit



Tidak dipungut biaya

Penerbitan pengantar pindah domisisli

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 jam kerja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pengantar pindah domisili"