No. SK: 470/03.1/408.65///2023
Dalam penerbitan pengantar rekom dan perizinan memerlukan waktu 10 menit
Tidak dipungut biaya
pengantar rekom dan perizinan
Tidak ada pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store