Penerbitan pengantar rekomendasi dan perizinan

No. SK: 470/03.1/408.65///2023

  1. Surat pengantar dari desa
  2. formulir ktp
  3. Surat keterangan usaha
  4. fotocoopy SPT asli
  5. Foto coopy tanda lunas PBB
  6. Denah lokasi bangunan

Dalam penerbitan pengantar rekom dan perizinan memerlukan waktu 10 menit

Tidak dipungut biaya

pengantar rekom dan perizinan

Tidak ada pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

8 jam kerja

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan pengantar rekomendasi dan perizinan"