Rawat Inap

  1. Pasien dengan indikasi rawat inap

Sesuai kasus pasien

1. Pasien umum Sesuai PERDA No 22 tahun 2010 tentang tarif retribusi 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Pelayanan Rawat Inap

Laporan / pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas atau bisa melalui media pengaduan yang telah disediakan ,antara lain : 

1. SMS/WA (082293297571) 

2. Telepon (0357) 441116 

3. Email ( pusatinformasimasjo@gmail.com) 

4. Kotak Saran

5. Kuisioner ( IKM,dll) 

6. Media Sosial : IG, FB, Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082293297571