Unit Gawat Darurat

  1. Kondisi pasien darurat

Sesuai kasus yang ditangani

1. Pasien umum Sesuai PERDA No 22 tahun 2010 tentang tarif retribusi 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Penanganan Kegawatdaruratan

Laporan / pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas atau bisa melalui media pengaduan yang telah disediakan ,antara lain : 

1. SMS/WA (082293297571) 

2. Telepon (0357) 441116 

3. Email ( pusatinformasimasjo@gmail.com ) 

4. Kotak Saran

5. Kuisioner ( IKM,dll) 

6. Media Sosial : IG, FB, Webbsite

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082293297571