1. Penyiapan Resep racikan : 10-15 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan Resep non racikan : 5 menit per 1 lembar resep
3. Penyerahan dan pemberian Informasi Obat dan Konseling (PIO) : maksimal 15 menit per pasien
1. Pasien umum Sesuai PERDA No 22 tahun 2010 tentang tarif retribusi 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN
Penyediaan obat racikan dan non racikan,pemberian informasi obat
Laporan / pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas atau bisa melalui media pengaduan yang telah disediakan ,antara lain :
1. SMS/WA (082293297571)
2. Telepon (0357) 441116
3. Email ( pusatinformasimasjo@gmail.com)
4. Kotak Saran
5. Kuisioner ( IKM,dll)
6. Sosial Media : IG, FB, Website
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store