Laboratorium

  1. Surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. Rujukan internal

Mengacu pada SK Kepala Puskesmas Nomer 445/25.B.067/408.36.23/2016 tentang penyampaian laporan hasil pemeriksaan laboratorium

1.Pasien umum Sesuai PERDA No 22 tahun 2010 tentang tarif retribusi 2. Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar tarif JKN

Hematologi ,kimia darah, urinalisis,imunologi serologi,preparat mikrobiologi,feses

Laporan / pengaduan dapat disampaikan langsung kepada petugas atau bisa melalui media pengaduan yang telah disediakan ,antara lain : 

1. SMS/WA (082293297571) 

2. Telepon (0357) 441116 

3. Email (pusatinformasi@gmail.com) 

4. Kotak Saran 

5. Kuisioner ( IKM,dll) 

6. Sosial Media : IG, FB, Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store