Poli Anak (MTBS)

No. SK: 440/0085/KP/SS/2023

  1. Sudah mendaftar di bagian pedaftaran dan mendapat nomor antri
  2. Membawa identitas diri (KK/Kartu BPJS)
  3. Kartu berobat (bagi pasien lama)
  4. Membawa buku PRB (bagi peserta PRB)
  5. Membawa surat kontrol dari RS (rujukan)

Waktu pelayanan ( anamnesis sampai pemberian resep ): 10-15 menit 


▶ BPJS : GRATIS

▶ Pasien Umum  : Berdasarkan Peraturan Walikota No. 01 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang:

1. Pengobatan pasien umum : Rp. 10.000 

2. Surat Keterangan Sehat keperluan sekolah/pendidikan/pelatihan (fisik dan buta warna) : Rp. 25.000


Deteksi dini tumbuh kembang -- Pengobatan -- Konseling -- Rujukan -- Surat keterangan sehat -- Surat sakit

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui petugas informasi 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via: 

a. Kotak saran

b. telepon: 0711-718374 

c. SMS atau Whatsapp : 0811-7411-926 

d. e-mail: puskesmas.seiselincah@yahoo.com 

e. Melalui media sosial Puskesmas Sei Selincah 

 Instagram : @pkm_seiselincah 

▶ Facebook : Puskesmas Sei Selincah 

f. Surat ke Puskesmas Sei Selincah alamat: Jalan May Zen No. 03 RT. 30 RW. 01 Kelurahan Sungaiselincah Kecamatan Kalidoni, Palembang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Anak (MTBS)"