No. SK: 440/0085/KP/SS/2023
Waktu pelayanan ( anamnesis sampai pemberian resep ): 10-15 menit
▶ BPJS : GRATIS
▶ Pasien Umum : Berdasarkan Peraturan Walikota No. 01 Tahun 2023 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Palembang:
1. Pengobatan pasien umum : Rp. 10.000
2. Surat Keterangan Sehat keperluan sekolah/pendidikan/pelatihan (fisik dan buta warna) : Rp. 25.000
Deteksi dini tumbuh kembang -- Pengobatan -- Konseling -- Rujukan -- Surat keterangan sehat -- Surat sakit
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara langsung melalui petugas informasi
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan via:
a. Kotak saran
b. telepon: 0711-718374
c. SMS atau Whatsapp : 0811-7411-926
d. e-mail: puskesmas.seiselincah@yahoo.com
e. Melalui media sosial Puskesmas Sei Selincah
▶ Instagram : @pkm_seiselincah
▶ Facebook : Puskesmas Sei Selincah
f. Surat ke Puskesmas Sei Selincah alamat: Jalan
May Zen No. 03 RT. 30 RW. 01 Kelurahan
Sungaiselincah Kecamatan Kalidoni, Palembang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store