Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik

  1. NIB OSS RBA dengan KBLI
  2. Surat Pemenuhan Standar penerapan CPPOB bagi produk risiko rendah
  3. Surat Pemenuhan Standar Penerapan CPPOB dan Penilaian Mandiri Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik bagi produk risiko sedang dan tinggi
  4. Peta lokasi sarana produksi
  5. Denah bangunan (lay out) sarana produksi
  6. Panduan mutu
  7. Deskripsi Pangan Olahan
  8. Alur proses produksi beserta penjelasannya
  9. Dokumen penunjang lainnya.

  1. Terlampir secara detil pada bagian alur layanan Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB)

  • 10 HK (Evaluasi dokumen permohonan, Clock On Clock Off)
  • 20 HK pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap (untuk usaha skala menengah dan besar)
  • 10 HK (Penerbitan Surat Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan serta mengunggah permintaan CAPA sejak tanggal inspeksi)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp: 0811-453-8855; FB: bpompalu.official; Subsite: palu.pom.go.id; Instagram: @bpom.palu; Twitter:@bpompalu