Rekomendasi Surat Izin Pelayanan Paramedik Asisten Teknik Reproduksi (SIPP ATR)

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 (empat kali enam) sebanyak 2 (dua) lembar;
  5. Fotokopi ijazah sarjana kedokteran hewan, diploma Kesehatan Hewan, atau ijazah sekolah kejuruan bidang Kesehatan Hewan
  6. Fotokopi perjanjian kerja sama penyeliaan dengan Dokter Hewan;
  7. Fotokopi surat rekomendasi dari organisasi profesi paramedik veteriner Indonesia Wilayah Kota Surakarta
  8. Fotokopi Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Lernbaga Sertifikasi Profes
  9. Fotokopi Surat Izin Pelayanan Paramedik Inseminasi Buatan (SIPP Inseminator
  10. Fotokopi Surat Izin Pelayanan Paramedik Keswan (SIPP Keswan

  1. Petugas menerima disposisi permohonan Rekomendasi SIPP ATR;
  2. Petugas melakukan verifikasi dokumen Permohonan Rekomendasi SIP PKB
  3. Petugas menyiapkan form kesesuaian dan form hasil kunjungan
  4. Petugas membuat janjian jadwal kunjungan lapangan;
  5. Tim melakukan kunjungan lapangan sesuai jadwal yang telah disepakati
  6. Tim membuat analisa hasil kunjungan
  7. Petugas membuat draft rekomendasi SIPP ATR dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
  8. Pejabat berwenang memverifikasi draft rekomendasi SIPP ATR dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner berdasarkan analisa hasil kunjungan
  9. Kepala Dinas meneliti draft SIPP ATR dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner
  10. Kepala Dinas menandatangani Draft rekomendasi SIPP ATR dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veterine
  11. Petugas menyerahkan rekomendasi SIPP ATR dan Surat Keterangan Pemenuhan Persyaratan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi SIPP ATR

  1. Web Ulas: https://dispangtan.surakarta.go.id/sis tem-informasi/ulas-02
  2. Telp. (0271) 656816/ (0271) 630778
  3. Web : https://dispangtan.surakarta.go.id/
  4. Email :dispangtan@surakarta.go.id
  5. IG : dispangtan_surakarta
  6. Facebook : Dispangtan Surakarta
  7. Kotak saran diruang tunggu
  8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/
  9. WA Center Dispangtan : 0821 3700 015

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Surat Izin Pelayanan Paramedik Asisten Teknik Reproduksi (SIPP ATR)"